MEKANISME PEMBERANGKATAN DOKTER PTT

Banyak alasan yang mebuat sejawat menjadi dokter PTT, tapi yang jelas menjadi Dokter PTT adalah pilihan bukan sebuah kewajiban (setidaknya untuk saat ini). Dan yang paling menegangkan adalah saat berpamitan dengan orangtua kemudian berangkat menuju tempat tugas. Sedih, gembira, kangen dan tak jarang air mata-pun tumpah (lebay bgt yaks hehe)….semua itu karena Sejawat membayangkan tempat tugas yang begitu terpencil dengan segala keterbatasannya. Untuk itu ada baiknya persiapkan dengan matang sebelum pemberangkatan, untuk tips-tips sebelum berangkat ke tempat tugas bisa dibaca disini.

Posting kali ini lebih membahas bagaimana mekanisme pemberangkatan dokter PTT:
a.      Dinas Kesehatan Provinsi Pemberangkatan
Segera setelah sejawat dinyatakan lulus sebagai dokter PTT dan tahu ditempatkan dimana, yang musti sejawat lakukan adalah lapor ke dinas provinsi pemberangkatan (tidak harus sama dengan domisili FK almameter) dan dinas Provinsi tujuan. Untuk mekanismenya sebenarnya dah dijelasin saat pendaftran di ropeg-kemenkes.
Di Dinkes Provinsi Pemberangkatan nanti akan diberi arahan tentang pemberangkatan, tiket keberangkatan, uang saku perjalanan (SPPD) dan tak kalah penting adalah nomor-nomor penting yang bisa di hubungi ketika sejawat mengalami kesulitan dalam bertugas. Untuk daftar nomer penting bisa dilihat disini.
Pembagian Tiket keberangkatan berbeda-beda di masing-masing daerah, ada yang dibagi saat pengarahan, ada yang dibagi saat akan check-in dibandara dan ada juga yang diberi uang untuk membeli tiket sendiri. Pastikan saat menerima tiket, tujuan tiket adalah ke kota provinsi penempatan, bukan ke kota kabupaten penempatan. Karena nanti SK Kemenkes Pusat dan SK Provinsi akan dibagi saat sejawat mendapat penyuluhan di dinas provinsi penempatan.

b.      Dinas Kesehatan Provinsi Tujuan
Saat tiba di Provinsi penempatan, hubungi petugas dr kemenkes pusat untuk koordinasi. Biasanya setiap provinsi penempatan ada 1 pegawai kemenkes pusat yang ditugaskan untuk mendampingi dokter ptt selama berada di ibukota provinsi penempatan. Petugas ini bertugas membagi SK PTT Kemenkes sejawat dan mengganti biaya boarding pas dan akomodasi penginapan selama perjalanan ke dinas provinsi (kalau ada). Skedar tips, biasanya petugasnya curang dengan tidak mengganti biaya akomodasi (termasuk boarding pas), kalau sejawat mengikhlaskan ya g pa2x si hehe….
Biasanya di sini sekitar 2 hari, kemudian diberangkatkan ke kota kabupaten penempatan. Mekanisme penempatannya berbeda-beda. Ada yang dijemput oleh petugas DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) tempat sejawat bertugas. Ada yang diberi uang saku perjalanan (SPPD) atau ada yang ditampung selama hampir sebulan baru diberangkatkan ke kabupaten penempatan (biasanya untuk daerah Indonesia timur karena DKK belum siap).
Ada baiknya apabila sejawat berangkat sendiri ke Kabupaten penempatan, sejawat hubungi dulu kantor DKK-nya. Lapor bahwa kalian ditempatkan disitu. Karena ada kejadian begitu sampai di DKK, mereka tidak tahu kalau ada dokter PTT yang ditempatkan ke DKK mereka…kan kacau banget tu.

c.       Dinas Kesehatan Kabupaten Tujuan
Setibanya di kabupaten penempatan, datang ke DKK setempat dan temui  kepala dinas. Disini sejawat akan ditempatkan di instansi sesuai kebijakan kepala dinas. Bisa di kota kabupaten (biasanya di RSUD-nya klo ada) atau di PKM di kecamatan.
Tips : mintalah SK Daerah terpencil kabupaten tempat sejawat ditempatkan, dan silahkan dicek apakah sejawat ditempatkan sesuai dengan SK Kemenkes. Apakah kriteria T (Terpencil) atau ST (sangat terpencil).
Jangan sampai sejawat di dzolimi karena mendapatkan tempat yang tidak sesuai dengan SK Kemenkes yang sejawat bawa (selisih gaji-nya kan 2jt tu, jadi harus sesuai dengan pengorbanannya hehe)

d.      Tempat Bertugas
Setelah tahu sejawat ditempatkan dimana, segera hubungi pimpinan instansinya. Apakah itu direktur rumah sakit, kepala puskesmas, atau kepala KKP (kantor kesehatan pelabuhan).
Tanyakan tugas dan kewajiban sejawat selama bekerja dist dan yang tak kalah penting, minta dibuatkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) untuk pengurusan gaji

Mungkin itu sedikit informasi yang bisa saya share dan selamat bertugas J

Nb: Bila ada yang belum jelas silahkan tanyakan lewat koment dibawah dan bila sejawat ingin berbagi pengalaman bisa sejawat tulis di blog ini (hubungi admin blog di dokter.ptt[at]gmail.com)

Anda sedang membaca artikel tentang MEKANISME PEMBERANGKATAN DOKTER PTT dan anda bisa menemukan artikel MEKANISME PEMBERANGKATAN DOKTER PTT ini dengan url http://blog-dokter-ptt.blogspot.com/2012/08/mekanisme-pemberangkatan-dokter-ptt.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel MEKANISME PEMBERANGKATAN DOKTER PTT ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link MEKANISME PEMBERANGKATAN DOKTER PTT sebagai sumbernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar