MEKANISME PEMULANGAN DOKTER PTT

Pemulangan dokter PTT berhubungan dengan pengambilan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Masing-masing provinsi mempunyai kebijakan tersendiri dalam penyerahan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB).


Pengalaman di Kalimantan Tengah kemarin, Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) baru bisa diambil setelah tanggal 25 dibulan terkhir masa tugas. Hal ini untuk menghindari dokter PTT pulang terlebih dahulu sebelum masa tugas berakhir. Tapi di beberapa daerah, terkadang sejawat-sejawat Dokter PTT sudah bisa mengambil Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) ketika sudah jadi. Untuk itu sebaiknya tanyakan kepada petugas dinas kesehatan provinsi tempat sejawat bekerja, kapan bisa mengambil Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB).

Saat mengambil Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) ke dinas kesehatan provinsi, jangan lupa meminta blangko Surat Pembiayaan Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditanda tangani oleh pegawai dinas kesehatan provinsi yang berwenang (biasanya Kabag Kepegawaian). Karena nanti akan digunakan saat sejawat meminta klaim ke Kemenkes Pusat. Dan jangan lupa minta blangko kwitansi pembayaran klaim pemulangan dokter PTT. Kwitansi ini dikeluarkan oleh kemenkes Pusat dan ditaruh di dinas kesehatan provinsi. Untuk tanda tangan dalam kwitansi pembayaran ini hanya tanda tangan dokter PTT bersangkutan dan petugas kemenkes pusat. Jadi sejawat hanya diminta untuk menanda-tangani dan memberi nama terang pada lembar kwitansi kosong tersebut.

Untuk masalah tiket, boarding pass dan kelebihan bagasi saat pemulangan sepenuhnya diurus sendiri oleh dokter PTT yang bersangkutan. Baru nanti dimintakan klaim ke kemenkes pusat.
Saat sejawat sudah sampai ke provinsi Asal, mintalah tanda tangan dari pegawai Dinas Kesehatan Provinsi (minta ke Kabag Kepegawaian). Setelah itu kirimkan berkas-berkas tadi ke alamat berikut:


Khusus untuk sejawat dari jabodetabek, diharapkan datang langsung ke alamat tersebut diatas sebagaimana dijelaskan di web ropeg-kemenkes

Untuk cek list berkas yang dikirim untuk klaim pemulangan dokter PTT ke kemenkes Pusat adalah sebagai berikut :
1     -     No. Rekening untuk transfer klaim
2     -      Fotokopi Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB)
3     -      Fotokopi SK Pemberhentian dari Dinas Kesehatan provinsi (Diberi bersamaan dengan SMB)
4     -  Tiket, boarding pass, kwitansi pembayaran kelebihan bagasi dan kwitansi akomodasi lain bila ada (khusus     
           yang ini, asli ya).
5     -      SPPD yang ditanda tangani oleh petugas di provinsi penugasan dan provinsi asal.
6    -      Blangko Kwitansi pembayaran klaim pemulangan dokter ptt yang sudah sejawat tanda tangani (kwitansi kosong).
Bila syarat diatas kurang, maka proses klaim tidak akan dilayani kecuali point terakhir (Kwitansi).
Pengalaman penulis, Kalimantan tengah kemarin belum mempunyai blangko kwitansi pembayaran klaim pemulangan dokter PTT. Sehingga penulis mengirim semua berkas klaim kecuali kwitansi tersebut. Dan menulis surat yang menyatakan bahwa Kalimantan tengah tidak mempunyai kwitansi tersebut dan meminta petugas kemenkes pusat bisa mengirim kwitansi tersebut untuk ditanda tangani. Selain itu penulis juga menulis identitas jelas, NRPTT, alamat lengkap, No. rekening bank transfer. Tentunya di amplop pengiriman berkas tersebut sudah penulis sediakan amplop balasan berprangko secukupnya untuk pengiriman kwitansi.
Proses pencairan dana pemulangan tergantung dari banyak tidaknya dokter pasca ptt yang mengirimkan klaim. Penulis sendiri baru menerima transfer dana pemulangan 2 bulan setelah proses pengiriman berkas beres.
Smoga bermanfaat ya…. J

Anda sedang membaca artikel tentang MEKANISME PEMULANGAN DOKTER PTT dan anda bisa menemukan artikel MEKANISME PEMULANGAN DOKTER PTT ini dengan url http://blog-dokter-ptt.blogspot.com/2012/08/mekanisme-pemulangan-dokter-ptt.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel MEKANISME PEMULANGAN DOKTER PTT ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link MEKANISME PEMULANGAN DOKTER PTT sebagai sumbernya.

1 komentar: