Pemulangan dokter PTT
berhubungan dengan pengambilan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Masing-masing
provinsi mempunyai kebijakan tersendiri dalam penyerahan Surat Keterangan
Selesai Masa Bakti (SMB).
Pengalaman di
Kalimantan Tengah kemarin, Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) baru bisa
diambil setelah tanggal 25 dibulan terkhir masa tugas. Hal ini untuk
menghindari dokter PTT pulang terlebih dahulu sebelum masa tugas berakhir. Tapi
di beberapa daerah, terkadang sejawat-sejawat Dokter PTT sudah bisa mengambil
Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) ketika sudah jadi. Untuk itu
sebaiknya tanyakan kepada petugas dinas kesehatan provinsi tempat sejawat
bekerja, kapan bisa mengambil Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB).
Saat mengambil Surat
Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) ke dinas kesehatan provinsi, jangan lupa
meminta blangko Surat Pembiayaan Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditanda tangani
oleh pegawai dinas kesehatan provinsi yang berwenang (biasanya Kabag
Kepegawaian). Karena nanti akan digunakan saat sejawat meminta klaim ke
Kemenkes Pusat. Dan jangan lupa minta blangko kwitansi pembayaran klaim
pemulangan dokter PTT. Kwitansi ini dikeluarkan oleh kemenkes Pusat dan ditaruh
di dinas kesehatan provinsi. Untuk tanda tangan dalam kwitansi pembayaran ini
hanya tanda tangan dokter PTT bersangkutan dan petugas kemenkes pusat. Jadi
sejawat hanya diminta untuk menanda-tangani dan memberi nama terang pada lembar
kwitansi kosong tersebut.
Untuk masalah tiket,
boarding pass dan kelebihan bagasi saat pemulangan sepenuhnya diurus sendiri
oleh dokter PTT yang bersangkutan. Baru nanti dimintakan klaim ke kemenkes
pusat.
Saat sejawat sudah
sampai ke provinsi Asal, mintalah tanda tangan dari pegawai Dinas Kesehatan
Provinsi (minta ke Kabag Kepegawaian). Setelah itu kirimkan berkas-berkas tadi
ke alamat berikut:
Khusus untuk sejawat
dari jabodetabek, diharapkan datang langsung ke alamat tersebut diatas
sebagaimana dijelaskan di web ropeg-kemenkes
Untuk cek list berkas
yang dikirim untuk klaim pemulangan dokter PTT ke kemenkes Pusat adalah sebagai
berikut :
1 - No. Rekening
untuk transfer klaim
2 - Fotokopi Surat
Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB)
3 - Fotokopi SK
Pemberhentian dari Dinas Kesehatan provinsi (Diberi bersamaan dengan SMB)
4 - Tiket, boarding
pass, kwitansi pembayaran kelebihan bagasi dan kwitansi akomodasi lain bila ada
(khusus
yang ini, asli ya).
5 - SPPD yang
ditanda tangani oleh petugas di provinsi penugasan dan provinsi asal.
6 - Blangko Kwitansi
pembayaran klaim pemulangan dokter ptt yang sudah sejawat tanda tangani
(kwitansi kosong).
Bila syarat diatas
kurang, maka proses klaim tidak akan dilayani kecuali point terakhir
(Kwitansi).
Pengalaman penulis,
Kalimantan tengah kemarin belum mempunyai blangko kwitansi pembayaran klaim
pemulangan dokter PTT. Sehingga penulis mengirim semua berkas klaim kecuali
kwitansi tersebut. Dan menulis surat yang menyatakan bahwa Kalimantan tengah
tidak mempunyai kwitansi tersebut dan meminta petugas kemenkes pusat bisa
mengirim kwitansi tersebut untuk ditanda tangani. Selain itu penulis juga
menulis identitas jelas, NRPTT, alamat lengkap, No. rekening bank transfer.
Tentunya di amplop pengiriman berkas tersebut sudah penulis sediakan amplop
balasan berprangko secukupnya untuk pengiriman kwitansi.
Proses pencairan dana
pemulangan tergantung dari banyak tidaknya dokter pasca ptt yang mengirimkan
klaim. Penulis sendiri baru menerima transfer dana pemulangan 2 bulan setelah
proses pengiriman berkas beres.
Smoga bermanfaat ya….
J
terimakasih
BalasHapus