Akhir-akhir masa tugas
sebagai dokter PTT adalah masa yang menyenangkan bagi sebagian dari sejawat.
Sehingga terkadang kita lupa bahwa kita butuh bukti legal yang menyatakan kita
telah mengabdi pada Negara, yang tertulis dalam Surat Keterangan Selesai Masa
Bakti (SMB) sebagai dokter PTT.
Perlu sejawat ketahui
bahwa baik sejawat mau berhenti ataupun memperpanjang masa tugas sebagai dokter
PTT, sejawat perlu mengurus Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Karena
surat ini dikeluarkan setiap sejawat selesai melaksanakan tugas sesuai dengan
SK Kemenkes yang sejawat punya. Oleh karena itu 3 bulan sebelum tugas berakhir,
segera lengkapi berkas untuk pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti
(SMB). Adapun sejawat yang ingin memperpanjang maka berkas ditambah dengan
permohonan perpanjangan sebagai dokter PTT.
Surat Keterangan
Selesai Masa Bakti (SMB) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempat
sejawat bertugas. Sehingga pengurusannya hanya sampai provinsi saja, adapaun
berkas tembusan ke kemenkas pusat sudah diurus oleh petugas Dinkes Provinsi.
Dibeberapa daerah, DKK juga mengeluarkan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti
(SMB). Sebenarnya cukup yang dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi aja sih, tp buat
koleksi dan kenangan juga g papa hehe
Yang perlu sejawat
persiapkan adalah surat rekomendasi dari kepala Puskesmas atau instansi tempat
sejawat bertugas. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten
(DKK), yang menyatakan bahwa sejawat telah menyelesaikan tugas dengan baik dan
oleh karenanya di beri ucapan terima kasih dan diberi rekomendasi untuk
pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB)…hehe bahasanya baku
banget, njiplak dari surat yang dulu dibuat untuk penulis.
Setelah mendapat
rekomendasi dari kepala Puskesmas, serahkan surat tersebut kepada Petugas di
DKK. Jangan lupa lengkapi berkas-berkasnya dengan membawa kopian semua SK yang
sejawat punya dari kemenkes pusat sampai surat penempatan dan juga surat
pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Kemudiaan DKK akan mengeluarkan surat
rekomendasi yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Rekomendasi
dari DKK ini sejawat bawa beserta berkas-berkas lain ke Dinas Kesehatan
Provinsi untuk memproses Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB).
Bagi sejawat yang akan
perpanjang sebagai dokter PTT, sebaiknya mengajukan perpanjangan dan pengurusan
Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) 3 bulan sebelum masa tugas berakhir.
Agar SK perpanjangan sejawat tidak terlambat dan membuat Gaji sejawat juga
terlambat. Untuk yang tidak memperpanjang sebaiknya jangan mepet juga biar
tidak mengganggu jadwal kepulangan.
Untuk cek list berkas
pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) adalah sebagai berikut :
a.
Surat
Rekomendasi dari kepala instansi tempat sejawat bekerja.
b.
Surat
Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) setempat.
c.
Seluruh SK yang
pernah sejawat dapat dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai Surat
Penempatan di PKM.
Tips: saat menerima
Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB), sebelum dicap basah oleh petugas,
sebaiknya kopi sebanyak mungkin. Karena pada saat pendaftarn CPNS kemenkes
Pusat tahun 2012, bagi dokter yang ingin mencantumkan Surat Keterangan Selesai
Masa Bakti (SMB) harus dicap basah oleh dinas propinsi penugasan atau
dilegalisir oleh Dinas Propinsi setempat (tempat domisili sejawat). Makanya
biar g repot muter-muter ke dinas kesehatan privinsi lagi buat legalisir,
sebaiknya sejawat kopi sebanyak mungkin sebelum dicap basah. Nanti tinggal buat
stempel sendiri dinas provinsi tempat sejawat bertugas, kalau memang dibutuhkan.
Kan lebih simple hehehe
Nah mungkin itu
postingan tentang SMB dokter PTT…. J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar