SAAT GAJI DOKTER PTT BELUM TURUN

Waktu yang dijanjikan untuk menerima gaji dokter PTT adalah setelah bertugas selama 3 bulan, apabila melebihi batas waktu itu dan sejawat belum menerima gaji dokter PTT maka ada baiknya sejawat membaca tips berikut ini:
a.   Pastikan Berkas Sejawat Telah dikirim dari DKK tempat sejawat bekerja
Seperti telah dijelaskan dalam mekanisme pengurusan gaji dokter PTT, maka hal berikutnya adalah memastikan berkas sejawat sudah dikirim ke kemenkes pusat oleh petugas DKK yang berwenang. Untuk itu hubungi terlebih dahulu petugas pengurusan gaji dokter PTT tempat sejawat bekerja, tanyakan kapan berkas sejawat dikirimkan ke Jakarta. Bisa jadi sejawat mengumpulkan berkas diawal sejawat bertugas tapi karena satu dua hal baru dikirim 2 bulan berikutnya. Hal ini penulis alami saat bertugas, berkas baru dikirim 3 bulan setelah bertugas, wal hasil gaji dokter PTT baru diterima saat bulan ke-5…..capek dech

b.   Pastikan Berkas Sejawat telah diterima oleh Biro Umum Bagian gaji Dokter PTT
Setalah memastikan berkas sejawat sudah dikirimkan ke Kemenkes Pusat di Jakarta, pastikan bahwa berkas tersebut telah diterima dan diproses di bagian penggajian kemenkes Pusat. Nomer telepon yang bisa sejawat hubungi ada Nomer disini.
Karena bisa jadi terjadi perubahan system pembayaran atau kekurangan berkas yang musti sejawat kirim mengakibatkan penundaan proses pencairan gaji.

c.    Tanyakan pada Sejawat lain yang bertugas berdekatan atau satu Provinsi
Yang terakhir, tanyakan pada teman sejawat yang bertugas berdekatan atau satu Provinsi dengan tempat tugas sejawat. Setidaknya ketika sejawat tahu mereka juga belum mendapat gaji dokter PTT menjadikaan sejawat lebih tenang….kan ada temennya xixixi

Adalah sebuah kesalahan ketika sejawat langsung menghubungi petugas kemenkes pusat tanpa mengetahui kepastian posisi berkas-berkas pengurusan gaji sejawat. Atau memarahi kepala DKK karena sejawat belum menerima gaji.
Semoga bermanfaat ya

PENGURUSAN SURAT SELESAI MASA BAKTI (SMB)

Akhir-akhir masa tugas sebagai dokter PTT adalah masa yang menyenangkan bagi sebagian dari sejawat. Sehingga terkadang kita lupa bahwa kita butuh bukti legal yang menyatakan kita telah mengabdi pada Negara, yang tertulis dalam Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) sebagai dokter PTT.
Perlu sejawat ketahui bahwa baik sejawat mau berhenti ataupun memperpanjang masa tugas sebagai dokter PTT, sejawat perlu mengurus Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Karena surat ini dikeluarkan setiap sejawat selesai melaksanakan tugas sesuai dengan SK Kemenkes yang sejawat punya. Oleh karena itu 3 bulan sebelum tugas berakhir, segera lengkapi berkas untuk pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Adapun sejawat yang ingin memperpanjang maka berkas ditambah dengan permohonan perpanjangan sebagai dokter PTT.
Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi tempat sejawat bertugas. Sehingga pengurusannya hanya sampai provinsi saja, adapaun berkas tembusan ke kemenkas pusat sudah diurus oleh petugas Dinkes Provinsi. Dibeberapa daerah, DKK juga mengeluarkan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB). Sebenarnya cukup yang dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi aja sih, tp buat koleksi dan kenangan juga g papa hehe
Yang perlu sejawat persiapkan adalah surat rekomendasi dari kepala Puskesmas atau instansi tempat sejawat bertugas. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan kabupaten (DKK), yang menyatakan bahwa sejawat telah menyelesaikan tugas dengan baik dan oleh karenanya di beri ucapan terima kasih dan diberi rekomendasi untuk pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB)…hehe bahasanya baku banget, njiplak dari surat yang dulu dibuat untuk penulis.
Setelah mendapat rekomendasi dari kepala Puskesmas, serahkan surat tersebut kepada Petugas di DKK. Jangan lupa lengkapi berkas-berkasnya dengan membawa kopian semua SK yang sejawat punya dari kemenkes pusat sampai surat penempatan dan juga surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Kemudiaan DKK akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Rekomendasi dari DKK ini sejawat bawa beserta berkas-berkas lain ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk memproses Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB).
Bagi sejawat yang akan perpanjang sebagai dokter PTT, sebaiknya mengajukan perpanjangan dan pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) 3 bulan sebelum masa tugas berakhir. Agar SK perpanjangan sejawat tidak terlambat dan membuat Gaji sejawat juga terlambat. Untuk yang tidak memperpanjang sebaiknya jangan mepet juga biar tidak mengganggu jadwal kepulangan.
Untuk cek list berkas pengurusan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) adalah sebagai berikut :
a.       Surat Rekomendasi dari kepala instansi tempat sejawat bekerja.
b.      Surat Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) setempat.
c.       Seluruh SK yang pernah sejawat dapat dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai Surat Penempatan di PKM.
Tips: saat menerima Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB), sebelum dicap basah oleh petugas, sebaiknya kopi sebanyak mungkin. Karena pada saat pendaftarn CPNS kemenkes Pusat tahun 2012, bagi dokter yang ingin mencantumkan Surat Keterangan Selesai Masa Bakti (SMB) harus dicap basah oleh dinas propinsi penugasan atau dilegalisir oleh Dinas Propinsi setempat (tempat domisili sejawat). Makanya biar g repot muter-muter ke dinas kesehatan privinsi lagi buat legalisir, sebaiknya sejawat kopi sebanyak mungkin sebelum dicap basah. Nanti tinggal buat stempel sendiri dinas provinsi tempat sejawat bertugas, kalau memang dibutuhkan. Kan lebih simple hehehe
Nah mungkin itu postingan tentang SMB dokter PTT…. J

MEKANISME PENGURUSAN GAJI DOKTER PTT

Setelah sejawat menempati tepat tugas dan sudah menemui kepala instansi tempat sejawat bertugas, hal penting yang tidak boleh sejawat lupakan adalah mengurus gaji dokter PTT. Karena ini menyangkut masalah perut dan kelangsungan hidup sejawat hehehe… Semakin lambat sejawat mengurusnya maka semakin lama pula gaji dokter PTT turun

Pengurusan gaji sepenuhnya diserahkan kepada bagian keuangan DKK tempat sejawat bertugas, saat berada di DKK jangan lupa tanyakan petugas bagian keuangan yang ditunjuk mengurus gaji dokter PTT atau tanyakan pada dokter PTT senior disitu.

Persyarat dalam mengurus gaji PTT adalah sebagai berikut :

a.   Surat Pernyataan melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat ini dikeluarkan oleh kepala instansi tempat sejawat bertugas, isinya kurang lebih menerangkan bahwa sejawat sudah menjalankan tugas di tempat tersebut.

b.   Semua SK penempatan PTT sejawat
Semua SK yang sejawat punya, mulai dari SK Kemenkes Pusat, SK Provinsi kesehatan, SK Kabupaten (yang ini ada 3 macam, SK Dokter PTT, Surat Penempatan dan SK Daerah terpencil yang menerangkan criteria kecematan-kecamatan dalam kabupaten tempat sejawat di tugaskan, apakah Terpencil (T) atau Sangat Terpencil (ST) )


Semua itu sejawat kopi banyak-banyak kemudian serahkan ke petugas dibagian keuangan DKK tempat sejawat bertugas untuk kemudian diproses dan dikirim ke bagian penggajian di Kemenkes pusat. Pastikan bahwa petugas tersebut mengirim berkas sejawat segera setelah semua lengkap. Karena penundaan pengiriman berarti penundaan penerimaan gaji hehehe…..banyak sekali tempat-tempat penugasan yang tidak tahu mekanisme ini karena mungkin baru pertama kali ditempati dokter PTT yang berefek pada penundaan gaji dan bahkan tidak menerima gaji selama bertugas. Tentunya pihak kemenkes pusat tidak bisa disalahkan karena kelalaian petugas setempat.

Agar lebih mudah pengurusan, sampaikan informasi pengurusan gaji ini kepada temen-temen sejawat yang ditugaskan bersama anda. Kumpulkan berkas-berkas itu bersama-sama agar memudahkan petugas gaji tadi dalam pengiriman sehingga gaji sejawat bisa segera cair.

Gaji akan sejawat terima melalui transfer BRI. Bila sampai waktu yang dijanjikan (biasanya skitar 3 bulan setelah penugasan) gaji sejawat belum cair, bisa dibaca tips ini.

Moga bermanfaat dan bisa saling bertukar informasi….selamat bertugas J